Sabtu, 20 September 2014

Cara Membuat Kartu Kuning Di dinaker



Untuk anda yang sudah pernah melamar kerja, pasti sering melampirkan kartu kuning sebagai salah satu dokumen yang dilampirkan dalam surat lamaran anda. tapi tahukah anda apa fungsi dari kartu kuning itu sendiri, nah kartu kuning atau kartu AK/1selain berfungsi sebagai salah satu syarat yang harus dilampirkan dalam surat lamaran, ternyata juga mempunyai fungsi yaitu untuk mendata pengangguran yang ada di satu kota. lalu bagaimana sih cara membuat kartu kuning? caranya cukup mudah dan gratis, karena berdasarakan peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi, tidak ada biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat kartu kuning. berikut dokumen yang harus dilengkapi untuk pembuatan kartu kuning :

1. Fotokopi Ijasah terakhir dan SKHU : 1 Lembar
2. Fotokopi KTP : 1 Lembar
3. Photo 3 X 4 : 2 Lembar
4. Map : 1 Lembar

Catatan : mungkin saja persyaratan di setiap daerah berbeda-beda, Persyaratan di atas adalah persyaratan secara umum

Untuk membuat kartu kuning anda harus pergi ke kantor dinas tenaga kerja di daerah anda masing-masing, dengan membawa persyaratan di atas, berikan persyaratan di atas ke bagian pendaftaran pembuatan kartu kuning, setelah itu tunggu sebentar, nanti petugas akan memanggil anda jika kartu kuningnya sudah jadi, setelah kartunya jadi, cek kembali data-data anda takutnya ada yang keliru. selesai sudah pembuatan kartu kuningnya, cukup mudah kan cara membuat kartu kuning di Disnaker. untuk kartu kuning masa berlakunya sampai 2 tahun, dan setiap 6 bulan sekali  anda harus melapor ke disnaker.

Demikian, artikel cara membuat kartu kuning di disnaker, mudah-mudahan bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar